Pemkab Mojokerto Gandeng BPJPH Propinsi Jatim Percepat Sertifikasi Halal UMKM

Bupati Mojokerto Gus Barra, didampingi Kadis Noerhono SSos dan kepala BPJPH Jatim M. Fauzi Sag MHI saat tinjau petugas pencetak sertifikat halal di area Pendopo GMT.

DIGDAYA NEWS.COM / MOJOKERTO – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau Satgas Halal Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Pendopo Graha Maja Tama, Rabu (29/4/2025).

Kegiatan ini diikuti ratusan pelaku UMKM dari berbagai wilayah di Kabupaten Mojokerto. Acara dibuka langsung oleh Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, Noerhono, S.Sos., M.M., serta Kepala BPJPH Jawa Timur, M. Fauzi, S.Ag., M.HI.

Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, Noerhono SSos., MM saat sambutan dalam acara

Dalam sambutannya, Noerhono S.Sos., MM, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat sertifikasi halal melalui dukungan pembiayaan penuh dari APBD. Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem halal di Kabupaten Mojokerto. Komitmen tersebut juga diperkuat melalui penayangan video dukungan Bupati Mojokerto terhadap pengembangan industri halal daerah.

Selain sertifikasi halal, Pemkab Mojokerto juga mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya tera ulang alat ukur melalui gerakan Masyarakat Melek Metrologi (MMM). Layanan tera ulang ini akan dilakukan secara gratis di berbagai titik, mulai dari pasar, balai desa, hingga kantor kecamatan.

“Apabila terdapat alat ukur yang rusak, akan segera dibenahi tanpa biaya. Ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan konsumen,” ujar Noerhono.

Ia menutup sambutannya dengan pantun, “Pergi ke Trowulan membeli batik, singgah sebentar di pasar lama, UMKM halal semakin naik, Mojokerto maju sejahtera bersama.”

Sementara itu, Kepala BPJPH Jawa Timur, M. Fauzi SAg MHi, menekankan bahwa sertifikasi halal merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ia menjelaskan, setiap produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

“Selain memenuhi regulasi, sertifikasi halal juga mampu meningkatkan daya saing produk dan membuka peluang pasar yang lebih luas, termasuk masuk ke jaringan ritel modern,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan konsumen terhadap kehalalan produk. Menurutnya, pelaku usaha yang mengabaikan aspek ini berisiko kehilangan pasar atau konsumen.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Mojokerto DR. H. Muhammad Al Barra Lc MHum menegaskan bahwa percepatan sertifikasi halal merupakan langkah strategis, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam menyukseskan program tersebut.

Sebagai bentuk nyata dukungan, sebanyak 300 pelaku UMKM menerima sertifikat halal yang difasilitasi oleh pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan Mojokerto.

“Penyelenggaraan produk halal adalah bentuk tanggung jawab kepada konsumen, pemerintah, dan juga kepada Allah SWT. Ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga bernilai ibadah,” ujarnya.

Ke depan, Pemkab Mojokerto menargetkan percepatan sertifikasi halal melalui pendampingan intensif bagi pelaku UMKM, termasuk fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) guna mempercepat proses pengurusan sertifikat.

“Dengan langkah tersebut, Kabupaten Mojokerto diharapkan tidak hanya dikenal sebagai kawasan industri, tetapi juga berkembang menjadi pusat industri halal yang berdaya saing dan berkelanjutan di Jawa Timur, ” pungkas Gus Barra.
(din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *