Bawaslu Teruskan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Administrasi   Saat Pelaksanaan Debat Publik Ketiga Ke KPU

DIGDAYA NEWS. COM/ KOTA MOJOKERTO, -Debat publik ketiga Pilwali Mojokerto tidak diikuti paslon No. 2 Ning Ita – Cak Sandi. Paslon Petahana ini merasa keberatan dengan poin nomor 7 tata tertib debat, yang  melarang paslon wali kota dan wakil wali kota membawa catatan dalam debat. Sehingga acara debat publik ketiga yang digelar di Ayola Sunrise Hotel, Kota Mojokerto, 16 Nopember 2024 lalu hanya diikuti paslon no. 1, H. Junaedy Malik – Chusnun Amin ( Jamin).

Meski Begitu, Bawaslu Kota Mojokerto tak tinggal diam, setelah terima aduan dari tim pemenangan paslon no. 2 Ning Ita – Cak Sandi. Lembaga yang digawangi Dian Pratmawati tersebut, menindak lanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam keterangan tertulisnya, tanggal 2 Desember 2024,Bawaslu Kota Mojokerto telah nebdak lanjuti  Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Pada Saat Pelaksanaan Debat Publik Ketiga.  Dalam surat yang diterima wartawan, mennerangkan,

Bahwa terkait dengan laporan tersebut, maka:

1. Laporan tersebut telah di register oleh Bawaslu Kota Mojokerto dengan nomor: 004/REG/LP/PW/Kota/16.07/XI/2024.

2. Bawaslu Kota Mojokerto menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada melakukan klarifikasi ke beberapa pihak diantaranya KPU Kota Mojokerto dan LO dari masing-masing pasangan calon.

3. Bawaslu Kota Mojokerto meneruskan Rekomendasikan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Pada Saat Pelaksanaan Debat Publik Ketiga untuk ditindak lanjuti oleh KPU Kota Mojokerto, sebagaimana diatur Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, sebagaimana diubah melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 28 November 2024.

4. Bahwa selain meneruskan Rekomendasikan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada saat Pelaksanaan Debat Publik Ketiga kepada KPU Kota Mojokerto, Bawaslu Kota Mojokerto juga mengingatkan agar KPU Kota Mojokerto, lebih berhati hati dalam melakukan musyawarah dengan cara menuangkan persetujuan peserta ke dalam Berita Acara. ( din)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *