DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO – Sejumlah ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gabungan LSM Mojokerto mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (5/3/2026). Kedatangan mereka untuk mendesak DPRD segera menjadwalkan rapat paripurna terkait rencana pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto ke wilayah Mojosari.
Sebelum melakukan pertemuan dengan pimpinan dewan, para perwakilan LSM terlebih dahulu menyampaikan aspirasi di depan kantor DPRD. Mereka menilai proses pembahasan pemindahan pusat pemerintahan berjalan lambat dan belum menunjukkan kepastian waktu untuk tahap paripurna.
Dalam dialog yang berlangsung di lobi gedung DPRD, sejumlah tokoh LSM seperti H. M. Rifai, Supriyo, Mahrodji Mahfud, dan Sumartik bertemu langsung dengan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro yang didampingi Wakil Ketua DPRD Hartono.
Ketua DPRD Ayni Zuhro menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menghambat proses pemindahan ibu kota kabupaten. Ia menjelaskan seluruh tahapan pembahasan harus mengikuti prosedur yang berlaku di internal DPRD, termasuk melalui pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus).
Menurutnya, penjadwalan rapat paripurna tidak bisa diputuskan secara sepihak karena harus melalui mekanisme kelembagaan. Ia juga meminta agar pihak LSM tidak memberikan tekanan terhadap DPRD dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga legislatif.
“Semua ada mekanismenya dan harus melalui Banmus. Kami tidak bisa menentukan sendiri jadwalnya karena itu keputusan lembaga,” ujarnya.
Ayni juga menjelaskan bahwa rencana pemindahan pusat pemerintahan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena masih membutuhkan sejumlah tahapan administratif, termasuk dokumen perencanaan dan kajian pendukung.
Sementara itu, Supriyo selaku perwakilan LSM mempertanyakan kejelasan jadwal pembahasan yang sebelumnya disampaikan DPRD. Ia menilai informasi yang diterima hanya menyebutkan bulan pelaksanaan tanpa tanggal yang pasti.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai tahapan proses hingga pelaksanaan rapat paripurna. “Kami hanya ingin kepastian waktu kapan pembahasan dimulai sampai kapan paripurna digelar,” katanya.

Di sisi lain, Mahrodji Mahfud menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk dorongan agar proses pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto segera terealisasi. Ia menyebut sejumlah tahapan seperti konsultasi publik telah dilaksanakan sebelumnya.
Mahcrodji juga menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi dari pemerintah daerah bahwa beberapa dokumen persyaratan seperti kajian ilmiah dan master plan telah disiapkan dan diserahkan kepada DPRD.
Namun hingga kini, menurutnya, jadwal rapat paripurna masih belum ditentukan. Karena itu, pihaknya berencana kembali menggelar aksi apabila belum ada kepastian terkait agenda tersebut.
“Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan jadwal paripurna,” tegasnya.
Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan diakhiri setelah perwakilan LSM melakukan dialog dengan pimpinan DPRD. Hingga saat ini, pembahasan mengenai pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto masih menunggu tahapan internal aàDPRD sebelum diputuskan dalam rapat paripurna.












