DIGDAYA NEWS. COM/ SAMPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang memastikan penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang melibatkan dua pria dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Keduanya saat ini menjalani rehabilitasi setelah melalui proses assessment oleh tim terpadu.
Dua pria tersebut berinisial LH (20) dan AR (36). Mereka diamankan oleh petugas kepolisian pada Kamis (5/3/2026) dini hari di pinggir jalan Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Belakangan sempat muncul kabar di masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua pria tersebut dibebaskan setelah membayar uang tebusan hingga Rp100 juta. Namun informasi tersebut dibantah oleh pihak kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani assessment.
“Kami mengantar langsung keduanya ke kantor BNN pada Jumat (6/3/2026). Proses penyerahan hingga pemberangkatan ke panti rehabilitasi juga kami saksikan,” kata Iptu Yuda, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, keputusan untuk menjalani rehabilitasi bukan berasal dari kepolisian semata, melainkan merupakan rekomendasi Tim Assessment Terpadu (TAT). Tim tersebut terdiri dari unsur BNN, Wassidik Ditnarkoba Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta tenaga medis.
Dari hasil assessment, LH dan AR dinilai memenuhi syarat untuk direhabilitasi karena barang bukti yang ditemukan hanya dua butir pil ekstasi yang diduga untuk konsumsi pribadi.
Keputusan tersebut juga merujuk pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang memberikan peluang rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dengan barang bukti ekstasi di bawah delapan butir, selama tidak terbukti terkait jaringan peredaran narkoba.
Selain itu, keduanya bukan merupakan residivis. Hasil tes urine yang dilakukan juga menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika sehingga dikategorikan sebagai penyalahguna.
“Barang bukti hanya dua butir ekstasi dan hasil tes urine positif. Dari pemeriksaan juga diketahui rencananya akan dipakai sendiri,” jelasnya.
Iptu Yuda menambahkan, proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dengan melibatkan keluarga tersangka serta disaksikan perangkat desa setempat.
Bahkan, pihak keluarga bersama perangkat desa telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menerima keputusan rehabilitasi tersebut.
“Dalam proses ini tidak ada permintaan uang sepeser pun dari pihak keluarga tersangka,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, apabila nantinya muncul biaya selama masa rehabilitasi, hal itu merupakan tanggung jawab antara keluarga dan pihak lembaga rehabilitasi.
“Jadi isu yang menyebutkan adanya tebusan Rp100 juta itu tidak benar. Saat ini keduanya sedang menjalani rehabilitasi,” pungkasnya. ( Zen)










