DIGDAYA NEWS. COM/ KOTA MOJOKERTO, — Kebijakan parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota Mojokerto dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui program ini, warga cukup menggunakan stiker khusus pada kendaraan untuk mendapatkan layanan parkir tanpa biaya tambahan di tepi jalan umum (TJU) resmi.
Meski demikian, tidak semua titik parkir termasuk dalam skema tersebut. Sejumlah kawasan tertentu, seperti area Alun-Alun Kota Mojokerto, tetap menerapkan aturan berbeda.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Mochammad Hekamarta Fanani, menegaskan bahwa kebijakan parkir berlangganan telah dirancang sesuai regulasi yang berlaku serta bertujuan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
Menurutnya, sistem ini menjadi solusi praktis karena masyarakat tidak perlu lagi melakukan pembayaran parkir setiap kali berhenti di lokasi resmi. Cukup dengan satu kali pembayaran dalam setahun, pengguna kendaraan sudah bisa menikmati fasilitas tersebut.
“Program ini memberikan efisiensi sekaligus kemudahan bagi masyarakat dibandingkan sistem pembayaran parkir harian,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Program parkir berlangganan berlaku bagi kendaraan berpelat nomor Kota Mojokerto yang telah memenuhi kewajiban pajak di Samsat serta dilengkapi stiker resmi.
Dengan ketentuan tersebut, pengguna dapat mengakses layanan parkir TJU tanpa pungutan tambahan selama satu tahun.
Adapun besaran tarif yang dikenakan relatif terjangkau. Sepeda motor dikenai biaya Rp20 ribu per tahun, mobil dengan klasifikasi tertentu Rp30 ribu, dan kendaraan dengan kapasitas lebih besar sebesar Rp35 ribu per tahun.
Selain meringankan pengeluaran masyarakat, kebijakan ini juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah berharap, tambahan pendapatan tersebut dapat mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor.
Di sisi lain, sistem berlangganan juga dinilai mampu menekan potensi kebocoran retribusi parkir di lapangan. Dengan mekanisme pembayaran yang lebih terstruktur, transparansi dan ketertiban dalam pengelolaan parkir semakin meningkat.
Pemerintah Kota Mojokerto juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait pelaksanaan program ini. Hal tersebut dianggap penting sebagai bagian dari evaluasi kebijakan agar tetap sesuai dengan kebutuhan publik.
Sebagai pelengkap, Dishub juga tetap memberlakukan sistem parkir konvensional bagi kendaraan dari luar daerah, serta menyediakan skema parkir khusus dan insidentil pada momen tertentu.
Dengan berbagai keunggulan tersebut, parkir berlangganan diharapkan menjadi solusi yang tidak hanya praktis dan ekonomis, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas layanan publik di Kota Mojokerto. ( din)












