Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti dari 39 Kasus yang Sudah Berkekuatan Hukum

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., CLA., saat lakukan penusnahan BB di area Kejaksaan.

DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menggelar pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 21 Mei 2025.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Kabupaten Mojokerto dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, Ketua PN Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, Dandim 0815 Letkol Inf Rully Noriza, serta perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., CLA., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 39 perkara yang telah memiliki putusan tetap, meliputi 8 perkara orang dan harta benda, 17 perkara ketertiban umum, serta 14 perkara narkotika.

“Barang bukti ini dikumpulkan dari perkara yang sudah berkekuatan hukum selama periode Januari hingga April 2025,” terangnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain: 80,66 gram sabu, 10.032 butir pil Double L, uang palsu senilai Rp196.250.000, 1.590 botol jamu tradisional tanpa izin, 50 pak kosmetik ilegal, serta dua unit ponsel.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai karakteristik barang, seperti dibakar, diblender, direndam air, hingga ditimbun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak bisa disalahgunakan.

“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan keputusan pengadilan dan komitmen Kejari dalam menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal,” ujar Kajari Endang Tirtana.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi terciptanya peradilan yang bersih dan berintegritas ( din/ rl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *