DIGDAYA NEWS. COM/ SURABAYA — Advokat Moch. Gati atau yang dikenal dengan sapaan Bang Sakty mengambil langkah hukum melalui jalur perdata menyusul munculnya tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh seseorang berinisial HFAT.
Melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Jaya Nusantara, Moch. Gati resmi mengajukan gugatan perdata terhadap pihak pelapor. Gugatan tersebut telah didaftarkan pada 27 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Lamongan dengan Nomor Perkara 51/Pdt.G/2026/PN Lmg.
Kuasa hukum Moch. Gati, Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H., menilai persoalan yang menjadi dasar laporan terhadap kliennya pada substansinya merupakan persoalan keperdataan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan penggunaan instrumen hukum pidana dalam perkara tersebut.
“Berita yang beredar itu tidak benar, karena ini adalah perkara perdata, bukan perkara pidana,” ujar Ahmad Budi.
Menurut dia, pihaknya melihat adanya persoalan serius ketika sengketa yang seharusnya diuji melalui mekanisme perdata justru dikaitkan dengan dugaan tindak pidana. Kondisi tersebut, kata Ahmad Budi, berpotensi menimbulkan kerugian terhadap pihak yang dilaporkan, terutama menyangkut reputasi dan nama baik.
LBH Jaya Nusantara juga menyoroti munculnya pemberitaan maupun informasi di media sosial yang dinilai dapat membentuk opini publik sebelum terdapat pembuktian secara hukum. Pihaknya mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi perkara yang masih berproses.
“Jangan sampai terjadi trial by the press atau penghakiman sepihak melalui media massa maupun media online. Kami tidak akan tinggal diam jika ada upaya yang sengaja merusak reputasi dan nama baik Advokat Moch. Gati,” tegasnya.
Ahmad Budi menambahkan, gugatan perdata yang telah didaftarkan di PN Lamongan merupakan salah satu langkah hukum yang ditempuh untuk mempertahankan kepentingan dan nama baik kliennya.
Selain gugatan perdata, LBH Jaya Nusantara juga membuka kemungkinan mengambil langkah hukum lain apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penyebaran informasi yang merugikan kliennya.
Pihak kuasa hukum menyebut sejumlah ketentuan hukum yang akan dipertimbangkan, antara lain Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan fitnah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kita sudah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan laporan polisi apabila ditemukan unsur pidana,” katanya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Namun, mereka meminta agar seluruh pihak menghormati mekanisme hukum dan tidak memberikan penilaian sepihak terhadap Moch. Gati sebelum perkara tersebut memperoleh kepastian berdasarkan proses pembuktian.
“Kami berharap masyarakat tidak serta-merta menerima berita buruk tentang Moch. Gati. Pastikan terlebih dahulu apakah informasi tersebut benar atau tidak. Tidak boleh ada penilaian sepihak,” pungkas Ahmad Budi.
Dengan didaftarkannya perkara Nomor 51/Pdt.G/2026/PN Lmg, sengketa antara para pihak kini memasuki tahapan proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Lamongan. Adapun mengenai tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan yang disebut dalam perkara tersebut, pembuktiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. ( din/ tim)












