SP3 Terbit, Sengketa Hukum Dr. Yudi Utomo Imarjoko Tuntas

Ir. Yudi Utomo Imarjoko, M.Sc., akademisi sekaligus pakar nuklir Indonesia bersama Dahlan Iskan saat berada di Polda Jatim

 

DIGDAYA NEWS. COM/ SURABAYA – Kepastian hukum akhirnya diperoleh Dr. Ir. Yudi Utomo Imarjoko, M.Sc., akademisi sekaligus pakar nuklir Indonesia, setelah Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menghentikan penyidikan perkara yang sempat menjerat dirinya.

Penghentian tersebut ditetapkan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: S.Tap/34M/RES.1.24./2025/Ditreskrimum yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada 26 Maret 2025.

Sebelumnya, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 26 Desember 2022. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang kemudian diproses sesuai tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam perkembangan terakhir, penyidik memutuskan menghentikan perkara setelah pelapor mencabut laporannya pada 17 Maret 2025. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Pencabutan laporan sendiri dilakukan setelah tercapainya kesepakatan damai antara pihak pelapor, PT Energi Sterila Higiena, dengan pihak terlapor, Dr. Yudi Utomo Imarjoko. Kedua pihak menandatangani perjanjian perdamaian pada tanggal yang sama, yakni 17 Maret 2025.

Melalui kesepakatan tersebut, para pihak memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan pendekatan restorative justice. Mereka juga sepakat untuk tidak melanjutkan sengketa melalui jalur hukum maupun mengajukan tuntutan atau gugatan baru terkait perkara yang sama di masa mendatang.

Perdamaian yang telah disepakati menjadi salah satu pertimbangan utama bagi penyidik dalam menerbitkan SP3, sehingga proses hukum yang berjalan selama lebih dari dua tahun itu resmi dinyatakan berakhir.

Meski demikian, perkembangan akhir perkara tersebut dinilai belum banyak diketahui masyarakat luas. Informasi yang beredar di berbagai platform digital hingga kini masih didominasi pemberitaan saat kasus pertama kali mencuat ke publik.

Akibatnya, sebagian masyarakat berpotensi belum memperoleh gambaran utuh mengenai status hukum terbaru dari perkara tersebut. Padahal, keterbukaan informasi mengenai penyelesaian sebuah kasus merupakan bagian penting dalam mewujudkan prinsip kepastian hukum dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Dengan diterbitkannya SP3 oleh Polda Jawa Timur, status hukum yang sebelumnya melekat pada Dr. Yudi Utomo Imarjoko kini telah memperoleh kejelasan. Penyelesaian melalui jalur damai dan penghentian penyidikan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian proses hukum yang telah berlangsung.

Penyampaian informasi secara lengkap dan proporsional diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai perkembangan perkara tersebut, sekaligus menjadi langkah pemulihan reputasi setelah adanya kepastian hukum dari aparat penegak hukum ( din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *