DIGDAYA NEWS. COM / SURABAYA – Gagasan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) kembali mengemuka sebagai salah satu solusi untuk mengakhiri polemik berkepanjangan terkait fragmentasi organisasi advokat di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan oleh praktisi hukum sekaligus Head of Legal Office Sakty Law & Associates Surabaya, Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA., M.H.
Menurutnya, persoalan utama yang selama ini dihadapi profesi advokat bukan semata perdebatan mengenai sistem organisasi tunggal (single bar) atau organisasi majemuk (multi bar), melainkan belum adanya satu otoritas yang memiliki kewenangan penuh dalam mengelola seluruh aspek profesi advokat secara terintegrasi.
“Dalam praktiknya, berbagai organisasi advokat menjalankan kewenangan profesi secara terpisah. Kondisi ini menimbulkan ketidakseragaman standar pendidikan, pengawasan, hingga penegakan kode etik,” ujar Moch. Gati dalam keterangannya.
Bang Sakty panggilan akrabnya juga menjelaskan bahwa terdapat delapan kewenangan utama profesi advokat yang seharusnya berada dalam satu sistem yang terpadu, yakni pendidikan khusus profesi advokat, ujian profesi, pengangkatan, penyumpahan, penyusunan kode etik, pengawasan, pembentukan dewan kehormatan, serta pemberhentian advokat.
Menurutnya, pelaksanaan kewenangan tersebut oleh berbagai organisasi secara terpisah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta perbedaan standar etik dan profesionalisme di kalangan advokat.
Sebagai jalan tengah, advokad Head of Legal Office Sakty Law & Associates Surabaya, ini menawarkan konsep “multi organisasi, single authority”. Dalam konsep tersebut, keberadaan berbagai organisasi advokat tetap diakui sebagai bagian dari kebebasan berserikat, namun seluruh kewenangan profesi ditempatkan di bawah satu lembaga yang memiliki legitimasi nasional.
“Organisasi advokat tetap dapat berdiri dan berkembang. Namun kewenangan profesi harus dijalankan secara terpusat agar standar pendidikan, etik, dan disiplin profesi menjadi seragam,” jelasnya.
Ia menilai konsep tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menghendaki adanya satu sistem profesi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun para advokat sendiri.
Dalam pandangannya, Dewan Advokat Nasional dapat berfungsi sebagai lembaga yang mengintegrasikan seluruh kewenangan profesi tanpa harus menghapus keberadaan organisasi-organisasi advokat yang telah ada.
“DAN bukan untuk menggantikan organisasi advokat, melainkan menjadi penghubung dan pengatur sistem agar seluruh elemen profesi berjalan dalam satu kerangka yang sama,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kewenangan besar yang dimiliki lembaga tersebut harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel. Keterlibatan berbagai unsur organisasi advokat serta mekanisme kontrol publik dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Bang Sakty keberadaan Dewan Advokat Nasional dapat menjadi langkah strategis untuk mengakhiri konflik kewenangan yang selama ini terjadi, sekaligus memperkuat posisi advokat sebagai salah satu penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa fokus pembahasan ke depan seharusnya tidak lagi berkutat pada jumlah organisasi advokat yang ada, melainkan pada upaya membangun sistem kewenangan profesi yang utuh, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Keberadaan banyak organisasi merupakan bagian dari kebebasan berserikat. Namun kewenangan profesi tidak boleh terpecah. Kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh kewenangan profesi berada dalam satu sistem yang jelas dan diakui bersama,” pungkasnya. (din)












