Satnarkoba Polres Mojokerto Kota Ungkap 29 Kasus Narkoba, Amankan 31 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp1,3 Miliar

DIGDAYA NEWS.COM | MOJOKERTO —
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Mojokerto Kota kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2025, petugas berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dan mengamankan 31 tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Polres Mojokerto Kota, Kamis (30/10/2025), menyampaikan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti dengan nilai ekonomi mencapai Rp1,367 miliar.

“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan 1,045 kilogram sabu-sabu, 10,5 butir pil ekstasi, 770 butir pil Double L, 473,75 gram makanan ringan yang dicampur obat keras berbahaya berupa stick hijau dan kue keciput, 9 timbangan elektrik, 31 unit handphone, 13 unit sepeda motor, serta uang tunai Rp1.825.000,” ujar Kapolres Herdiawan.

Kapolres juga menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, mulai dari sistem ranjau (meletakkan barang di titik tertentu untuk diambil pembeli) hingga tatap muka langsung.
Uang hasil transaksi dikirim melalui aplikasi keuangan digital maupun rekening bank.

“Motif utama para tersangka adalah memperoleh keuntungan ekonomi, baik dalam bentuk uang maupun kesempatan mengonsumsi narkoba secara gratis,” terang AKBP Herdiawan.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa jaringan ini berencana mengedarkan narkotika di wilayah Mojokerto Raya dan sekitarnya, dengan sasarannya para pelajar dan anak muda.
Salah satu tersangka, MHB (31), warga Kecamatan Ngoro, dijanjikan imbalan Rp 4 juta untuk mengirim sekitar 1 kilogram sabu.

“Pelaku ini diketahui sudah beberapa kali melakukan pengiriman dan menerima bayaran berupa uang maupun narkoba,” jelasnya.

Dari total 31 tersangka, enam orang dihadirkan dalam konferensi pers, yakni AT (46), IS (33), RP (21), MS (29), MHB (31), dan AHZ (26).

Sementara 25 tersangka lainnya saat ini dititipkan di Lapas Mojokerto karena masih dalam proses penyidikan lanjutan.

Total nilai ekonomi dari barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp1,367.149.000, dengan rincian:
Sabu-sabu: Rp1.358.539.000
Ekstasi: Rp6.300.000
Double L: Rp2.310.000

Berdasarkan perhitungan aparat, keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 11.241 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang, 1 butir ekstasi dikonsumsi 2 orang, dan 1 butir Double L dikonsumsi 1 orang.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing, antara lain:
Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4–20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, bagi pelaku yang mengedarkan lebih dari 5 gram sabu, dengan ancaman 5–20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bagi tersangka yang mengedarkan obat keras tanpa izin, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

AKBP Herdiawan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mengintensifkan pemberantasan jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda Mojokerto dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres. (Din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *