DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO – Pemerintah Kabupaten Mojokerto memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih melalui sosialisasi Bantuan Keuangan (BK) Bersifat Khusus Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang diikuti 57 kepala desa penerima bantuan tersebut dipadukan dengan penguatan pencegahan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Pendopo Graha Maja Tama, Rabu (5/8/2026).
Sosialisasi yang digelar Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto itu bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa mengenai mekanisme pengelolaan bantuan infrastruktur, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, Yurdiansyah, ST, mengatakan pembekalan tersebut menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa sekaligus memperkuat sistem pengawasan penggunaan anggaran.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh bantuan keuangan dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., menegaskan bahwa Bantuan Keuangan Bersifat Khusus merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di desa. Karena itu, seluruh kepala desa diminta melaksanakan program dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan prinsip keterbukaan.
Gus Barra mengungkapkan, dari 114 usulan kegiatan yang diajukan desa, hanya 81 kegiatan yang dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi secara berjenjang dengan pendampingan KPK RI. Kegiatan tersebut tersebar di 57 desa pada 17 kecamatan di Kabupaten Mojokerto.
Ia menjelaskan, hasil survei lapangan menunjukkan kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp17,83 miliar dari total pagu Rp19,12 miliar. Dengan demikian, terdapat efisiensi anggaran sekitar Rp1,29 miliar yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Bupati juga mengingatkan para kepala desa agar tidak melayani pihak mana pun yang mengatasnamakan dirinya maupun Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk meminta imbalan, mengarahkan penggunaan jasa konsultan, atau menunjuk rekanan tertentu dalam pelaksanaan proyek.
Menurutnya, seluruh proses pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa menjadi kewenangan pemerintah desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila terdapat pihak yang melakukan intervensi atau mencoba memperoleh keuntungan pribadi dengan mencatut nama pejabat daerah, para kepala desa diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber dari KPK RI, Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Kejaksaan Negeri Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Polres Mojokerto Kota. Kolaborasi lintas lembaga itu diharapkan mampu memperkuat budaya antikorupsi sekaligus memastikan pelaksanaan BK Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 berjalan tertib, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif bagi pembangunan desa. ( din)












