DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO – Petani di Mojokerto bakal menghadapi tata kelola baru penyaluran pupuk bersubsidi. Mulai 1 September 2026, aturan terbaru penyaluran pupuk bersubsidi diberlakukan penuh. Seluruh pihak yang terlibat diminta semakin tertib agar pupuk benar-benar sampai ke petani yang berhak.
Menyambut pemberlakuan tersebut, Pilar Tani bersama PT Pupuk Indonesia dan Kementerian Pertanian menggelar sosialisasi sekaligus penguatan kepatuhan di Ballroom X.O.W Resto, Jalan Jayanegara Nomor 24, Kota Mojokerto, Senin (31/8/2026) siang.
Sosialisasi diikuti berbagai unsur yang bersentuhan langsung dengan distribusi pupuk bersubsidi. Mulai pelaku usaha distribusi, wakil Titik Penyerahan (PPTS), kelompok tani, koperasi, hingga penyuluh pertanian dari Kabupaten dan Kota Mojokerto.
Perwakilan PT Pupuk Indonesia, Oktario, Manajer Penjualan Wilayah IV Jawa Timur, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga ketersediaan sekaligus kelancaran pasokan pupuk bersubsidi.
Menurutnya, keberhasilan penyaluran tidak hanya bergantung pada ketersediaan pupuk, tetapi juga membutuhkan kerja sama seluruh pihak agar administrasi dan distribusi berjalan sesuai ketentuan.
“Yang paling penting adalah kebersamaan, tertib administrasi dan menjaga amanah. Jangan sampai pupuk yang seharusnya diterima petani justru tidak tepat sasaran,” tegasnya.
Rantai distribusi kini dibuat lebih ringkas, yakni dari pabrik menuju pelaku usaha distribusi, kemudian ke titik serah, dan selanjutnya diterima kelompok tani maupun koperasi.
Penyederhanaan tersebut diklaim memberikan dampak terhadap penyerapan pupuk bersubsidi.
Secara nasional, penyerapan disebut meningkat sekitar 11 persen dibandingkan 2024 dan lebih tinggi dibanding capaian 2023.
Di Kabupaten Mojokerto, realisasi penyerapan pupuk bersubsidi hingga saat ini telah mencapai sekitar 76 persen dari alokasi yang tersedia.
Sementara Jawa Timur memperoleh tambahan alokasi sebesar 7,3 persen untuk mengakomodasi kebutuhan pupuk yang terus berkembang.
Tak hanya menyangkut distribusi, aturan baru juga menegaskan kembali komoditas yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi.
Terdapat 10 komoditas yang masuk dalam skema subsidi, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, singkong, tebu, kakao dan kopi.
Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi juga ditetapkan menjadi Rp1.000 per kilogram. Mekanisme pembayaran dilakukan dalam dua tahap sehingga diharapkan tidak semakin membebani petani.
Dari sisi pasokan, kebutuhan pupuk didukung lima produsen pupuk milik negara. Untuk wilayah Jawa Timur, pasokan terutama ditopang Petrokimia Gresik serta tambahan dari Pupuk Kalimantan Timur/Bontang.

Jaringan distribusi yang luas, ditambah dukungan transportasi darat dan laut, disiapkan untuk menjaga kelancaran pasokan hingga ke titik penyerahan.
Namun, kemudahan tersebut dibarengi dengan pengawasan yang semakin ketat.
Data petani menjadi salah satu titik krusial. Identitas melalui KTP, kebutuhan pupuk yang tercantum dalam RDKK, hingga kondisi fisik dan dokumen penyaluran harus sesuai.
Kesalahan pencatatan, ketidaksesuaian antara dokumen dan fisik barang, hingga penyalahgunaan kuota dapat berujung pada sanksi.
Sanksinya beragam, mulai dari penolakan permohonan, pemotongan kuota, denda puluhan hingga ratusan juta rupiah, pembekuan izin, hingga pemutusan kerja sama secara permanen.
Karena itu, peran penyuluh pertanian dinilai sangat penting. Baik penyuluh pemerintah maupun swasta diharapkan mampu membantu menyampaikan aturan terbaru kepada petani sekaligus memastikan implementasinya berjalan di lapangan.
Lebih jauh, kegiatan tersebut diarahkan untuk menyatukan persepsi seluruh pemangku kepentingan agar prinsip penyaluran benar-benar berjalan: tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, tepat harga dan tepat sasaran.
“Mari kita jaga amanah ini bersama-sama. Kelola dengan bersih, urus data dengan jujur, supaya pupuk benar-benar sampai ke ladang, meningkatkan hasil panen, mewujudkan kesejahteraan rakyat dan menjadikan negeri ini mandiri pangan,” tegasnya. ( din)












