DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO – Hampir satu kilogram sabu-sabu, puluhan ribu pil Double L hingga ratusan koli rokok ilegal berakhir di tempat pemusnahan.
Barang bukti tersebut dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto setelah seluruh perkara berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan dilakukan di area belakang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (31/8/2026).
Total terdapat 130 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Jenisnya beragam, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, rokok, minuman keras, senjata tajam, telepon seluler hingga sejumlah barang lainnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Kejari Kabupaten Mojokerto, Dinneke Absari Yoesanti, S.H., M.H., menyebut salah satu barang bukti dengan jumlah cukup besar adalah narkotika dan obat terlarang.
Rinciannya, sabu-sabu sebanyak 813,9432 gram, ganja 29,906 gram, serta 66.860 butir pil Double L.
Selain itu, Kejari juga memusnahkan 255 koli rokok, enam botol minuman keras, 13 senjata tajam maupun tumpul, 94 pakaian, 17 unit handphone, serta 629 barang lainnya.
Kajari Kabupaten Mojokerto Fauzi, S.H., M.H., mengatakan seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Pemusnahan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya, barang bukti tersebut tidak lagi diperlukan dalam proses persidangan dan berdasarkan putusan hakim harus dimusnahkan.
“Agenda hari ini kita pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode bulan Januari sampai Agustus. Perintah hakim pengadilan bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan,” kata Fauzi.
Tak semua barang bukti dimusnahkan dengan cara yang sama. Metode disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang.
Pil Double L dan sabu, misalnya, dihancurkan menggunakan blender. Sementara barang tertentu seperti senjata api, dimusnahkan dengan cara digerinda. Sedangkan rokok dan sejumlah barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Ada yang kita blender seperti pil Double L, sabu, ada yang digerinda seperti senpi, clurit, dan ada juga yang dibakar, seperti rokok, BPKB palsu,” jelasnya.
Di balik pemusnahan tersebut, Kejari Mojokerto menyoroti satu persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama, yakni tingginya perkara narkotika.
Fauzi menyebut perkara narkoba masih menjadi salah satu jenis perkara yang mendominasi penanganan hukum di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Narkoba masih mendominasi. Rata-rata perkara di sini sebagian besar dari perkara narkoba, khususnya di Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.
Menurut Fauzi, kondisi itu menjadi perhatian serius. Sebab, peredaran narkotika tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak bersikap abai terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Peran keluarga, kata dia, menjadi salah satu benteng utama dalam pencegahan. Orang tua diminta lebih aktif mengawasi pergaulan anak sekaligus memberikan pemahaman sejak dini mengenai bahaya narkotika.
“Himbauan untuk masyarakat supaya, terutama orang tua ya, lebih berhati-hati. Sampaikan pendidikan di rumah yang lebih penting, pengenalan dari apa itu narkoba dan efeknya apa. Itu yang paling penting,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi penegasan bahwa barang-barang hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dibiarkan kembali beredar. Seluruhnya dituntaskan sesuai putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku. (din)












