Lantik Pj Kades Tiga Desa, Camat Ngoro Tekankan Komunikasi Dengan BPD Dan Elemen Masyarakat.

Camat Ngoro Harfendy saat Lantik PJ Kades, Kesemen, Wotanmas Jedong dan Watesnegoro

DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO – Tiga desa di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, kini memiliki Penjabat (Pj) Kepala Desa baru. Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan berlangsung di Pendopo Kecamatan Ngoro, Selasa (1/9/2026).

Tiga pejabat yang dilantik yakni Wiwik Rahmasari sebagai Pj Kepala Desa Kesemen, Robitha Islami sebagai Pj Kepala Desa Watesnegoro, serta Indra Nuryanti sebagai Pj Kepala Desa Wotanmas Jedong.

Ketiganya berasal dari unsur aparatur pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Wiwik Rahmasari merupakan bidan Puskesmas Ngoro, Robitha Islami dari Bakesbangpol, sedangkan Indra Nuryanti berasal dari Bidan Puskesmas Ngoro.

Pelantikan tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kondusivitas di masing-masing wilayah.
Camat Ngoro, Harfendy, meminta para Pj Kades segera membangun komunikasi dengan seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat desa.

“Teman-teman Pj Kades, mohon koordinasi dengan perangkat desa, BPD dan semua elemen desa setempat,” pesan Harfendy.

Menurutnya, berbagai masukan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus benar-benar dicatat dan ditindaklanjuti.

Ia juga mengingatkan agar proses perpanjangan masa tugas Pj Kades dipersiapkan jauh-jauh hari apabila masih dibutuhkan.

“Kalau memang dibutuhkan, satu bulan sebelum masa jabatan berakhir segera diusulkan. Administrasi itu tidak seperti telepon, sekarang dipencet langsung diangkat. Ada proses pengajuan SK, naik-turunnya surat dari pimpinan,” jelasnya.

Mantan Camat Jatirejo ini  menegaskan, koordinasi sejak awal diperlukan agar tidak terjadi persoalan administrasi akibat pengajuan perpanjangan yang dilakukan secara mendadak.

Selain persoalan administrasi, ia meminta komunikasi antara Pj Kades, BPD, perangkat desa dan masyarakat dilakukan secara interaktif dan terbuka.
Terlebih, memasuki akhir 2026 hingga awal 2027, dinamika pemerintahan desa dinilai membutuhkan komunikasi yang semakin intensif.

“Bentuk komunikasinya harus interaktif, akrab dan asyik, sehingga setiap informasi bisa tersampaikan dan dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Forkopimca berfoto bersama PJ. Tiga Desa yang dilantik

Sementara itu, Ketua BPD Wotanmas Jedong, H. Suwarman, berharap kepemimpinan Pj Kades yang baru mampu membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan BPD.
Menurutnya, berbagai persoalan di desa pada akhirnya dapat dicarikan solusi apabila semua pihak duduk bersama dan saling terbuka.

“Apapun permasalahannya kalau dibicarakan bersama, ujung-ujungnya selesai,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dinamika di Desa Wotanmas Jedong sempat diwarnai adanya faksi-faksi sejak 2024. Karena itu, dirinya berharap kondisi tersebut tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
“Selaku Ketua BPD, saya menjaga betul jangan sampai ada keramaian atau unjuk rasa di desa kami,” katanya.

Suwarman berharap BPD tidak hanya dilibatkan dalam kegiatan formal, tetapi juga diajak berdiskusi ketika muncul persoalan yang menyangkut kepentingan desa.

“Kalau diajak ngomong, saya yakin solusinya pasti ketemu. Hari ini saya ada kesempatan untuk ngomong. Bukan soal siapa yang pintar atau bodoh, tapi kita duduk bersama. Saya yakin pasti ada solusinya,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan harapan kepada Pj Kades Wotanmas Jedong agar memahami karakter masyarakat setempat.

Menurutnya, kultur Desa Wotanmas Jedong memiliki dinamika tersendiri, terlebih dengan keberadaan sejumlah perusahaan di kawasan industri Ngoro yang memiliki hubungan kepentingan dengan desa.

“Desa ini berbeda dengan desa lain. Memang ada faksi-faksi. Karena ada perusahaan, kepentingan perusahaan juga berkaitan dengan desa. Apapun yang terjadi, mari kita rundingkan. Pasti ada titik temu,” tuturnya.

Dari unsur BPMD Kabupaten Mojokerto, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Hendra, menegaskan bahwa Pj Kades memiliki hak dan kewajiban berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Pj Kades, kata dia, memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat.

“Pj Kades kewenangannya sama dengan kepala desa definitif. Hak dan kewajibannya juga sama,” tegas Hendra.

Karena itu, ia meminta para Pj Kades tidak menganggap masa tugas yang hanya enam bulan sebagai alasan untuk bekerja seadanya.

“Jangan beranggapan karena hanya enam bulan kemudian kerjanya setengah-setengah. Jangan begitu. Kerjanya harus totalitas,” tandasnya.

Hendra juga mengingatkan, salah satu persyaratan jadi PJ kades ialah dapat izin dari pimpinan instansi asal, jadi berkantor ke Desa juga leluasa., pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas.

Jangan sampai masyarakat kesulitan mendapatkan pelayanan hanya karena Pj Kades tidak berada di kantor desa.

“Jangan sampai ada pelayanan masyarakat yang tidak terlayani dengan alasan Pj tidak ada di kantor desa,” pungkasnya.

Usai acara Sambutan dari pihak terkait, para PJ kades yang baru dilantik.  berfoto bersama Forkopimca, dan dilanjut bersalaman dengan tamu undangan. ( din)

?>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

?>