BPOM Ungkap Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Sita Produk dan Bahan Baku Senilai Rp16,17 Miliar

Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D., dalam konferensi pers hasil pengawasan sarana produksi kosmetik ilegal

DIGDAYA NEWS. COM/MOJOKERTO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membongkar dugaan praktik produksi kosmetik ilegal di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dari hasil pengawasan di lokasi, petugas menemukan berbagai produk kosmetik, bahan baku, serta peralatan produksi dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp16,17 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D., dalam konferensi pers hasil pengawasan sarana produksi kosmetik ilegal, Senin (19/10/2026).

Kasus ini menjadi sorotan lantaran produk yang dihasilkan diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan keamanan kosmetik. Hasil pemeriksaan awal terhadap sampel bahan baku maupun produk jadi juga mengindikasikan adanya kandungan sejumlah zat yang tidak diperbolehkan dalam kosmetik.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses produksi, mulai dari mesin pengisian produk hingga alat pencetak kode. Selain itu, ditemukan berbagai bahan baku dan kemasan kosmetik, termasuk kemasan polos dengan informasi label yang dinilai tidak memadai.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan, perlindungan konsumen harus menjadi prioritas dalam pengawasan produk kecantikan. Menurutnya, kosmetik yang beredar di masyarakat harus memenuhi standar keamanan, mutu, serta ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat berhak mendapatkan produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat. Karena itu, setiap produk yang beredar harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Taruna.

Diduga Mengandung Bahan Obat

Dari hasil pengujian sampel, BPOM menemukan indikasi kandungan sejumlah bahan yang penggunaannya tidak diperbolehkan dalam kosmetik, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan mometason.

Petugas juga menemukan bahan lain, seperti betametason dipropionat dan metronidazol. Temuan tersebut menjadi perhatian karena penggunaan zat-zat tersebut dalam produk kosmetik tanpa memenuhi ketentuan dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan.

Dampak yang mungkin muncul di antaranya kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit. Sementara itu, penggunaan hidrokuinon secara tidak tepat dan dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan gangguan pada kulit.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh produk kecantikan yang menjanjikan hasil secara cepat atau instan. Terlebih jika produk tersebut tidak memiliki informasi komposisi yang jelas, identitas produsen yang memadai, maupun legalitas yang dapat dipastikan.

Penjualan Diduga Capai Rp350 Juta per Bulan

Tak hanya mengungkap aktivitas produksi, BPOM juga menelusuri jalur pemasaran kosmetik tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran awal, produk yang dihasilkan diduga dipasarkan kepada sejumlah klinik kecantikan.

Nilai penjualan produk tersebut diperkirakan mencapai Rp350 juta setiap bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun. Meski demikian, jaringan distribusi, luas wilayah pemasaran, serta pihak-pihak yang diduga terlibat masih dalam proses pendalaman.

Seluruh barang yang ditemukan di lokasi telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. BPOM masih melakukan penanganan perkara guna mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran dalam proses produksi hingga pemasaran produk kosmetik tersebut.

Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam konferensi pers, BPOM menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1), sebagai ketentuan yang menjadi rujukan penanganan perkara.

Masyarakat Diimbau Cek Legalitas Kosmetik

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli dan menggunakan produk kecantikan. Legalitas kosmetik dapat diperiksa melalui kanal resmi BPOM, disertai pengecekan informasi pada kemasan serta kewaspadaan terhadap klaim manfaat yang berlebihan.

Masyarakat juga diimbau tidak menggunakan krim racikan yang mengandung bahan obat secara sembarangan, terlebih tanpa pemeriksaan dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.

BPOM turut mengajak masyarakat, insan pers, dan para pemengaruh atau influencer untuk berperan aktif membantu mengawasi peredaran obat dan makanan. Apabila menemukan produk yang dicurigai ilegal atau mengandung bahan berbahaya, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi BPOM.

Pengawasan terhadap industri kosmetik dinilai penting bukan hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga persaingan usaha yang sehat.

Melalui pengawasan berkelanjutan dan partisipasi berbagai pihak, BPOM berharap peredaran kosmetik yang aman, bermutu, dan sesuai ketentuan dapat terus diperkuat, sehingga masyarakat terlindungi dari risiko penggunaan produk kecantikan yang tidak memenuhi persyaratan. (din)

?>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

?>