Proyeksi Dana Transfer Daerah 2027 Naik Signifikan, Legislator Hery Dorong Pemkab Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Legislator Mojokerto Hery Suyatnoko SH,

DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO – Kenaikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang direncanakan pemerintah pusat pada tahun anggaran 2027 dipandang sebagai peluang besar untuk mempercepat pembangunan di daerah. Namun, di balik potensi tambahan anggaran tersebut, pemerintah daerah juga diingatkan agar tetap menjaga tata kelola keuangan yang sehat dan sesuai regulasi.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pemerintah pusat memproyeksikan pagu indikatif TKD berada pada kisaran Rp710 triliun hingga Rp810 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan alokasi TKD tahun 2026 yang berada di level sekitar Rp693 triliun.

Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi NasDem, Hery Suyatnoko, SH, menilai rencana peningkatan transfer fiskal tersebut harus disambut dengan kesiapan perencanaan yang matang. Menurutnya, tambahan dana yang diterima daerah nantinya harus benar-benar diarahkan untuk program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Jangan hanya melihat besarnya anggaran yang akan diterima. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah daerah menyiapkan program prioritas yang tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujarnya.

Hery menegaskan sejumlah sektor strategis perlu mendapat perhatian utama apabila tambahan TKD benar-benar terealisasi pada 2027. Di antaranya pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, sarana pendidikan, serta fasilitas kesehatan yang masih membutuhkan peningkatan di berbagai wilayah.

Selain itu, ia juga mendorong penguatan sektor ekonomi kerakyatan melalui dukungan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Menurutnya, pengembangan sektor riil menjadi salah satu instrumen penting

menciptakan lapangan kerja sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia juga dinilai tidak kalah penting. Program pelayanan kesehatan dasar, perlindungan sosial, dan berbagai intervensi bagi kelompok rentan harus tetap mendapatkan porsi anggaran yang memadai.

Lebih lanjut, Hery mengingatkan agar kebijakan belanja daerah tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). ( din)
Ia menjelaskan, regulasi tersebut mengamanatkan pembatasan belanja pegawai secara bertahap hingga maksimal 30 persen dari total APBD.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga diwajibkan mengalokasikan belanja infrastruktur publik dalam proporsi yang memadai guna mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, momentum kenaikan TKD harus dimanfaatkan untuk memperbaiki kualitas belanja daerah agar lebih produktif dan tidak terserap dominan untuk kebutuhan operasional birokrasi.

“Tambahan dana transfer seharusnya menjadi peluang memperkuat pembangunan dan pelayanan publik, bukan justru memperbesar beban belanja rutin,” tegasnya.

Di samping itu, Pemkab Mojokerto juga didorong untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Upaya tersebut dapat dilakukan melalui digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi sehingga penerimaan daerah menjadi lebih efektif, transparan, dan tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Dengan perencanaan yang tepat dan pengelolaan yang disiplin, peningkatan TKD 2027 diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan sekaligus memperkuat fondasi ekonomi Kabupaten Mojokerto di masa mendatang. ( din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *