DIGDAYA NEWS. COM / MOJOKERTO – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi publik yang diajukan warga Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Sunarko Utomo, terkait dokumen pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022
Dalam putusan Nomor 48/VI/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2026, KI Jatim memerintahkan Pemerintah Desa Temon untuk memberikan akses terhadap dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes 2022 beserta dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari anggaran desa.
Namun, majelis komisioner juga menetapkan sejumlah dokumen tetap tidak dapat dibuka kepada publik.
Dokumen yang dikecualikan tersebut meliputi Rencana Anggaran Biaya (RAB), analisa harga satuan, bill of quantity (BoQ), daftar penerima barang, serta data pekerja dan rekanan pelaksana kegiatan.
Kuasa hukum pemohon, Hadi Purwanto, SH,.MH mengatakan permohonan informasi yang diajukan kliennya bertujuan untuk memperoleh gambaran penggunaan anggaran desa, bukan meminta seluruh dokumen teknis secara rinci.
“Yang diminta adalah informasi mengenai total APBDes 2022 serta rincian beberapa kegiatan konstruksi utama. Ini merupakan bagian dari hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan desa,” ujarnya.
Menurut Hadi, transparansi anggaran tidak cukup hanya dilakukan melalui pemasangan banner atau prasasti proyek. Pemerintah desa, lanjutnya, perlu menyediakan akses informasi yang lebih mudah dijangkau masyarakat, termasuk melalui media digital.
Ia juga menilai keterbukaan data menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih penggunaan anggaran antara APBDes dengan sumber pendanaan lain, seperti Bantuan Keuangan Bupati.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Temon membantah anggapan tidak transparan dalam pengelolaan informasi publik. Melalui kuasanya, pemerintah desa menyatakan selama ini telah mengumumkan APBDes setiap tahun melalui banner yang dipasang di depan balai desa.
Selain itu, setiap proyek pembangunan fisik disebut telah dilengkapi prasasti yang memuat jenis kegiatan dan nilai anggaran. Pemerintah desa juga menyampaikan telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa serta website resmi sebagai sarana pelayanan informasi publik.
Dalam persidangan, pihak desa mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur klasifikasi informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan. Menurut mereka, dokumen seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), Surat Perintah Kerja (SPK), spesifikasi teknis, gambar proyek, dan laporan pertanggungjawaban fisik merupakan informasi yang dapat diakses publik.
Ketua Majelis Komisioner KI Jatim menegaskan bahwa perkara tersebut pada dasarnya menyangkut hak warga negara untuk memperoleh informasi publik. Karena Kabupaten Mojokerto belum memiliki Komisi Informasi tingkat kabupaten, penyelesaian sengketa menjadi kewenangan KI Provinsi Jawa Timur.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pembangunan desa termasuk informasi yang wajib dibuka. Sementara data teknis tertentu dan identitas pihak ketiga dapat dikecualikan demi melindungi kepentingan usaha serta mencegah penyalahgunaan informasi.
Sengketa ini bermula saat Sunarko Utomo mengajukan permohonan informasi pada 17 Juli 2024. Karena tidak memperoleh tanggapan sesuai ketentuan, ia mengajukan keberatan dan kemudian membawa perkara tersebut ke Komisi Informasi Jawa Timur pada 29 Agustus 2024.
Setelah melalui proses persidangan, KI Jatim akhirnya memutuskan perkara tersebut pada tahun 2026 dengan mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik, termasuk pemerintah desa, sekaligus memperjelas batas-batas informasi yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ( din)










