DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok perekrutan tenaga kerja di sejumlah perusahaan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga menawarkan pekerjaan kepada para korban dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat masuk kerja.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima sepanjang April hingga Mei 2026. Dugaan tindak pidana itu terjadi pada periode 9 Maret hingga 26 Agustus 2025 di Dusun Pekuwon, Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Dalam keterangannya saat konferensi pers di Ruang Sanika Satyawada Polres Mojokerto, Jumat (7/8/2026), AKP Aldhino mengungkapkan tiga tersangka berinisial IS, H, dan FN diduga menawarkan kesempatan bekerja sebagai karyawan tetap di PT Ajinomoto maupun PT Motasa kepada para korban.
Untuk meyakinkan korban, para tersangka meminta sejumlah uang dengan nominal berbeda. Korban yang dijanjikan bekerja di PT Ajinomoto diminta menyerahkan dana hingga Rp250 juta, sedangkan calon pekerja di PT Motasa diminta membayar antara Rp7 juta hingga Rp9 juta.
“Setelah seluruh uang diserahkan, para korban tidak pernah memperoleh panggilan kerja maupun diterima sebagai karyawan di perusahaan yang dijanjikan,” ujar AKP Aldhino. Saat pers rilis di gedung SS Polres Mojokerto, Junat (7/8/2026)

Hingga saat ini, penyidik mencatat sedikitnya tujuh korban telah membuat laporan dengan total kerugian mencapai Rp630.500.000. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim turut meminta keterangan dari manajemen PT Ajinomoto dan PT Motasa terkait prosedur penerimaan karyawan. Berdasarkan hasil klarifikasi, kedua perusahaan menegaskan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara resmi melalui sistem daring dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti berupa rekening koran, bukti transfer, kwitansi pembayaran, surat pernyataan penyaluran tenaga kerja, surat kesanggupan pengembalian uang, surat somasi, daftar calon tenaga kerja, tangkapan layar iklan lowongan pekerjaan, telepon genggam, hingga kartu ATM yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari hasil penyelidikan, uang yang diterima para pelaku diduga mengalir kepada tersangka FN yang disebut sebagai pihak pertama yang menawarkan informasi lowongan pekerjaan.
AKP Aldhino menjelaskan, FN sebelumnya telah dua kali dipanggil sebagai saksi pada Juni 2026, namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pelacakan, tim Satreskrim berhasil menemukan keberadaannya di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dan membawanya ke Mojokerto pada 26 Juli 2026 untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, IS dan H, diamankan pada 29 Juli 2026 setelah memenuhi panggilan penyidik di Mapolres Mojokerto.
Polres Mojokerto memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, sementara ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 20 KUHP mengenai penyertaan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran uang dengan iming-iming dapat diterima bekerja. ( din)












