KH Musta’in Syafi’i Hadapi Laporan, TAAT Siap Turun Tangan Beri Pendampingan Hukum

Tim Advokasi dan Pengawalan Hukum Alumni Tebuireng (TAAT)

DIGDAYA NEWS. COM/ JOMBANG, – Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim Polri mendapat perhatian serius dari kalangan alumni Tebuireng. Tim Advokasi dan Pengawalan Hukum Alumni Tebuireng (TAAT) menyatakan siap memberikan pendampingan sekaligus memastikan proses hukum terhadap kiai tersebut berjalan secara profesional dan berkeadilan.

Koordinator TAAT, Mirwansyah, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak dijadikan sarana untuk membungkam kritik, nasihat maupun pandangan seorang ulama.

“TAAT siap memberikan pendampingan dan pengawalan hukum secara tegas, objektif, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mirwansyah dalam siaran pers, Rabu (26/8/2026).

Menurut informasi yang diterima TAAT, Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) telah membuat laporan pengaduan ke Bareskrim Polri pada Senin (24/8/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan dan penyebaran berita bohong yang dikaitkan dengan materi ceramah KH Musta’in Syafi’i.

TAAT menilai persoalan tersebut perlu disikapi dengan kepala dingin dan tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas. Terlebih, situasi tersebut berlangsung menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 yang dijadwalkan digelar pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

Mirwansyah menegaskan, TAAT tidak ingin persoalan hukum tersebut dimanfaatkan untuk memicu perpecahan di antara alumni Tebuireng, warga Nahdliyin maupun masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian setiap persoalan harus mengedepankan tabayun, musyawarah serta mekanisme hukum yang adil. Masyarakat juga diminta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video, kutipan yang tidak utuh maupun narasi yang beredar di media sosial.

“ Membela kiai bukan berarti menutup ruang kritik. Membela kiai berarti memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan konteks yang utuh, fakta, ilmu, adab dan keadilan,” tegasnya.

TAAT juga meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional, objektif dan transparan dengan mengacu pada alat bukti yang sah. Seluruh pihak juga diminta menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman sebelum proses hukum memiliki kepastian.

“Apabila ditemukan tindakan yang merugikan hak-hak hukum KH Musta’in Syafi’i, TAAT akan mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mirwansyah.

Sebagai alumni Tebuireng, TAAT menyebut pendampingan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga marwah almamater sekaligus menghormati para masyayikh dan tradisi keilmuan yang diwariskan KH Hasyim Asy’ari.

TAAT menegaskan kehadirannya bukan untuk melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum maupun mencari permusuhan. Pendampingan dilakukan semata-mata untuk memastikan hak-hak hukum KH Musta’in Syafi’i terlindungi dan proses berjalan sesuai koridor hukum.

Di tengah situasi tersebut, TAAT juga menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Muktamar NU ke-35 agar berlangsung damai, guyub dan bermartabat.

Muktamar diharapkan menjadi ruang musyawarah untuk memperkuat organisasi dan persatuan warga Nahdliyin, bukan justru menjadi arena saling menjatuhkan.

“Perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika organisasi. Namun, persaudaraan, kepentingan umat dan keutuhan NU harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” jelasnya.

TAAT mengimbau alumni Tebuireng, warga Nahdliyin, santri, tokoh agama dan masyarakat agar menjaga ketenangan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat juga diminta tidak memotong pernyataan di luar konteks, menghindari provokasi dan penghakiman melalui media sosial, serta memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan.

TAAT menegaskan sikapnya berpijak pada upaya menjaga keadilan, kepastian hukum, penghormatan terhadap ulama, marwah Tebuireng dan persatuan Nahdlatul Ulama.

“Alumni Tebuireng tidak akan tinggal diam ketika kiai Tebuireng menghadapi proses hukum. TAAT akan hadir, mengawal dan mengambil langkah hukum secara tegas sesuai aturan,” pungkas Mirwansyah. (din/ tim)

?>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

?>