Operasional Pulih, PT Sun Paper Source Tuntaskan Penanganan Insiden Kerja

Perusahaan PT. SPS di Mojokerto Operasional Pulih Kembali

DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, – Aktivitas produksi di PT Sun Paper Source dipastikan kembali berjalan normal setelah perusahaan menyelesaikan penanganan insiden kerja yang melibatkan seorang tenaga ahli asing.

Manajemen perusahaan menegaskan seluruh tahapan penanganan telah dilakukan secara menyeluruh, mulai dari respons darurat hingga proses administratif lanjutan. Pengawasan operasional juga diperketat guna memastikan kejadian serupa tidak terulang.

HR Manager PT Sun Paper Source, Yosephine Ayu Kinanti, menyampaikan bahwa perusahaan tidak hanya fokus pada aspek teknis penanganan, tetapi juga memberikan perhatian khusus kepada keluarga korban.

“Seluruh proses sudah kami jalankan sesuai prosedur, termasuk pendampingan keluarga serta pemenuhan hak-haknya hingga proses pemulangan berjalan lancar,” ujarnya, Selasa (31/3/2025).

Ia menambahkan, komunikasi dengan keluarga korban dilakukan secara terbuka dan penuh empati, dengan melibatkan tim khusus agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Pihak perusahaan juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas insiden tersebut serta mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang turut membantu proses penanganan hingga situasi tetap kondusif.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, menjelaskan bahwa tenaga ahli tersebut datang menggunakan visa kunjungan sebagai teknisi mesin dari pabrikan.

Menurutnya, insiden terjadi saat proses uji coba mesin yang mengalami kendala teknis. Dalam situasi tersebut, diduga terjadi miskomunikasi akibat perbedaan bahasa di lapangan.

“Peringatan sebenarnya sudah diberikan, namun tidak sepenuhnya dipahami. Saat kejadian, pekerja lain langsung mengambil tindakan dengan menghentikan mesin,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa dari sisi keimigrasian tidak ditemukan pelanggaran. Seluruh dokumen, termasuk visa, dinyatakan sesuai ketentuan setelah dilakukan pengecekan bersama pihak terkait.

Dari sisi keselamatan kerja, perwakilan Disnaker Provinsi Jawa Timur, Taufik Hidayat, menyampaikan, dalam konteks Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kecelakaan kerja umumnya disebabkan oleh dua faktor utama yaitu Unsafe Action (tindakan tidak aman/accepting) dan Unsafe Condition (kondisi tidak aman/accept condition).

Dalam kasus ini, berdasarkan keterangan saksi, korban berada di area mesin yang masih dalam tahap pengujian saat insiden terjadi.

“Secara umum tidak ditemukan luka berat, namun terdapat benturan di bagian kepala. Peringatan sebelumnya sebenarnya sudah diberikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tenaga ahli tersebut berstatus teknisi sementara, sehingga tidak termasuk dalam kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak Disnaker memastikan bahwa penyelesaian antara perusahaan dan keluarga korban telah dilakukan secara baik, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Dengan rampungnya penanganan insiden ini, perusahaan berkomitmen untuk terus memperkuat standar keselamatan kerja demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan terkendali. ( din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *