DIGDAYA NEWS.COM /MOJOKERTO – Pelaksanaan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Dusun Pasinan, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, mendapat perhatian publik setelah muncul sejumlah persoalan dalam pengerjaannya.
Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Desa Tahun 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp 532 juta itu disebut menyisakan tunggakan pembayaran material hingga dugaan adanya aliran fee kepada pihak tertentu.
Sorotan terhadap proyek tersebut mencuat usai beredar informasi mengenai pembongkaran paving oleh pihak pemasok material. Pembongkaran itu disebut dipicu lantaran pembayaran material proyek belum diselesaikan oleh pelaksana pekerjaan.
Dalam perkembangan berikutnya, nama seorang perangkat desa aktif berinisial AGS turut disebut dalam pengawasan proyek. Bahkan, anak AGS berinisial SRY juga dikabarkan terlibat dalam pengurusan administrasi proyek, termasuk isu peminjaman “bendera CV” untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.
Menanggapi kabar tersebut, SRY membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam pengelolaan proyek selain sebagai pemasok material.
“Posisi saya hanya sebagai penyedia paving dan urug sirtu. Sampai sekarang pembayaran juga belum saya terima,” ujar SRY, Jumat (29/5/2026)
Ia mengaku nilai paving yang belum dibayarkan berkisar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. Sementara material urug sirtu yang telah dikirim nilainya mencapai sekitar Rp 22,5 juta.
“Yang paling dirugikan justru saya karena suplai material urug belum dibayar sampai saat ini,” katanya.
SRY juga menepis tuduhan mengenai peminjaman nama atau “bendera CV” untuk kepentingan proyek desa. Menurutnya, seluruh kewenangan pelaksanaan proyek RTH berada di tangan kepala desa.
“Itu tidak benar. Kepala desa memiliki kewenangan penuh terkait proyek tersebut. Saya tidak punya kapasitas dalam urusan administrasi maupun pelaksanaan proyek,” tegasnya.
Selain persoalan pembayaran material, proyek RTH tersebut juga diwarnai isu dugaan pemberian fee kepada oknum tertentu. Informasi yang beredar menyebut adanya aliran dana sekitar Rp 25 juta yang disebut dilakukan melalui transfer.
Dugaan tersebut kabarnya diperkuat dengan rekaman voice note dan bukti transfer yang kini menjadi pembicaraan di kalangan pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Desa Kepuhanyar, Ir. Slamet Hidayat, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa proyek RTH tersebut dikerjakan secara kontraktual.
“Iya pak,” jawabnya singkat,
Namun demikian, hingga berita ini ditulis, Kades Kepuhanyar Ir. Slamet belum memberikan penjelasan ketika disinggung dasar pengerjaan proyek RTH dilakukan secara kontraktual, tidak dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), pada proyek yang dibiayai BK Desa 2025, serta adanya dugaan aliran fee yang mencuat dalam proyek tersebut. ( din)










