DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO – Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto menaruh perhatian terhadap keresahan yang dirasakan para pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terkait potensi persoalan hukum dalam pengelolaan koperasi. Berbagai kekhawatiran tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama perwakilan pengurus KDMP se-Kabupaten Mojokerto, Senin (8/6/2026).
Dalam forum tersebut, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Hery Suyatnoko, menegaskan bahwa lembaganya siap mengawal sekaligus memperjuangkan kepastian hukum bagi para pengurus koperasi yang saat ini menjalankan Program Strategis Nasional
Menurut Hery, banyak pengurus KDMP yang mengaku masih menyimpan kekhawatiran terhadap kemungkinan munculnya persoalan hukum di masa mendatang, baik yang berkaitan dengan administrasi, pengelolaan aset, maupun hasil audit yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kami memahami keresahan yang muncul di tingkat desa. Karena itu DPRD akan berupaya menghadirkan perlindungan regulasi agar para pengurus dapat bekerja dengan tenang dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II berencana mendorong Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh pendapat hukum atau legal opinion terkait dokumen Berita Acara Serah Terima Pemanfaatan Sementara (BAST Bersyarat) yang akan menjadi dasar pemanfaatan gedung dan aset KDMP.
Menurut Hery, kejelasan aspek hukum sangat penting sebelum pengurus menandatangani dokumen yang berkaitan dengan aset maupun operasional koperasi. Dengan demikian, seluruh pihak memiliki pegangan yang jelas dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Legislator Kabupaten Mojokerto ini juga mengingatkan agar para pengurus tidak terburu-buru membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang isi dan konsekuensi hukumnya belum dipahami secara detail. Ia juga menyarankan agar setiap proses pembahasan disertai notulen dan konsultasi hukum sebagai bentuk perlindungan apabila di kemudian hari muncul persoalan.
“Kalau memang harus menandatangani dokumen, sebaiknya terlebih dahulu dikonsultasikan dan dibuatkan notulen rapat. Dengan begitu apabila suatu saat muncul persoalan hukum, seluruh proses dan dasar pengambilan keputusan dapat dijelaskan secara jelas,” ujarnya.
Selain meminta pendampingan hukum, Komisi II juga mengusulkan agar Inspektorat Kabupaten Mojokerto melakukan review administratif terhadap aset bangunan yang akan digunakan sebagai sarana koperasi. Upaya tersebut dinilai perlu untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan yang dapat berdampak pada pemerintah desa.
“Pengawasan dan supervisi dari Inspektorat penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun pergeseran tanggung jawab yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” katanya.
Lebih lanjut, Hery menjelaskan bahwa program KDMP merupakan kebijakan nasional sehingga ruang gerak pemerintah daerah dalam mengubah aturan cukup terbatas. Meski demikian, DPRD tetap berkomitmen memperjuangkan berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.
Komisi II berencana meneruskan hasil hearing dan dokumen sikap bersama dari paguyuban pengurus KDMP kepada pemerintah pusat, termasuk Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, PT Agrinas, hingga DPR RI melalui komisi terkait. Selain itu, DPRD juga mempertimbangkan melakukan konsultasi langsung ke Jakarta guna menyampaikan kondisi riil yang dihadapi para pengurus di lapangan.( din)












