Pemkot Mojokerto dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Ketua DPRD Ery Purwanti dan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari saat tanda tangani berita acara

DIGDAYA NEWS. COM/KOTA MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Senin (29/6/2026).

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh Wali Kota Mojokerto dan pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, persetujuan bersama tersebut menjadi bukti kuatnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan amanah konstitusi.

“Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama atas persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 merupakan wujud sinergi dan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mengemban amanah konstitusi,” ujarnya.

Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.

Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan dewan menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Ia menegaskan, saran dan rekomendasi dari DPRD akan menjadi pijakan dalam menyempurnakan proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga pengawasan APBD agar semakin efektif, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Ning Ita berharap hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan di Kota Mojokerto.

“Kami berharap kerja sama antara legislatif dan eksekutif tetap terjalin dengan baik, dan terus dapat ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk mewujudkan masyarakat Kota Mojokerto yang lebih sejahtera,” katanya.

Setelah memperoleh persetujuan bersama dalam rapat paripurna, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar sebelum Raperda ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. ( din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *