Pasar Raya Mojosari Mulai Terapkan Retribusi Digital, Transaksi Pedagang Makin Praktis

Bupati Mojokerto Gus Barra bersama perwakilan Bank Jatim

DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO – Transformasi digital mulai menyentuh pengelolaan Pasar Raya Mojosari. Pemerintah Kabupaten Mojokerto kini menerapkan pembayaran retribusi secara digital untuk mendorong transaksi yang lebih mudah sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan pasar.

Penerapan sistem tersebut ditandai dengan launching digitalisasi pembayaran retribusi yang berlangsung di Pasar Raya Mojosari, Senin (28/9) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, jajaran perangkat daerah, Wakil Direktur Bank Jatim Arief Wicaksono, pengelola pasar, serta para pedagang.

Bupati Mojokerto yang akrab disapa Gus Barra mengatakan, penerapan pembayaran digital merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menghadirkan tata kelola pelayanan publik yang mengikuti perkembangan teknologi.

Menurutnya, sistem pembayaran secara elektronik tidak hanya menawarkan kemudahan bagi pedagang, tetapi juga membuat setiap transaksi dapat tercatat secara lebih sistematis.

“Digitalisasi ini diharapkan membuat pembayaran retribusi lebih mudah, cepat, aman dan tertib. Transaksi juga tercatat sehingga pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel,” kata Gus Barra.

Ia menjelaskan, keberadaan pasar rakyat mempunyai peran strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Karena itu, pengelolaan pasar perlu terus diperbaiki agar mampu memberikan pelayanan yang semakin baik kepada pedagang maupun masyarakat.

Digitalisasi pembayaran retribusi, lanjutnya, juga menjadi bagian dari penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Selain mempermudah pembayaran, data transaksi digital dapat dimanfaatkan pemerintah sebagai bahan evaluasi. Mulai dari melihat tingkat kepatuhan pembayaran retribusi, memetakan potensi pendapatan, hingga menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pengelolaan pasar.

Namun demikian, Gus Barra mengingatkan agar proses digitalisasi tidak berhenti pada penyediaan sistem teknologi.

Ia meminta perangkat daerah dan pengelola pasar memastikan para pedagang mendapatkan pendampingan sehingga dapat menggunakan sistem tersebut dengan mudah.

“Teknologi harus memberikan kemudahan. Kalau ada pedagang yang mengalami kesulitan, harus ada pendampingan dan solusi,” tegasnya.

Pemerintah daerah juga diminta segera merespons apabila ditemukan kendala dalam penerapan sistem digital di lapangan. Hal ini penting agar proses peralihan dari pembayaran konvensional menuju transaksi elektronik tidak mengganggu aktivitas pedagang.

Gus Barra turut meminta Bank Jatim memberikan dukungan secara berkelanjutan. Kolaborasi antara Pemkab Mojokerto, Bank Jatim, pengelola pasar dan pedagang dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan program tersebut.

“Sinergi semua pihak sangat diperlukan agar digitalisasi ini benar-benar berjalan dan memberikan manfaat,” ujarnya.

Pemkab Mojokerto berharap penerapan sistem pembayaran retribusi digital di Pasar Raya Mojosari dapat menjadi langkah awal sebelum dikembangkan secara bertahap di pasar-pasar lainnya.

Dengan sistem tersebut, pemerintah menargetkan pengelolaan pasar menjadi semakin modern, tertib dan transparan, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah.

Sementara itu, Wakil Direktur Bank Jatim Arief Wicaksono menyampaikan bahwa digitalisasi retribusi merupakan bagian dari pengembangan ekosistem Pasar Raya Mojosari.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi di pasar dapat dikembangkan lebih luas, tidak sebatas untuk pembayaran retribusi, tetapi juga mendukung berbagai transaksi non-tunai lainnya.

“Harapannya pembayaran retribusi dapat dilakukan secara digital menggunakan aplikasi. Bank Jatim juga telah menyediakan fasilitas transaksi non-tunai seperti EDC dan QRIS,” jelas Arief.

Penerapan sistem tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses membangun pasar rakyat yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi, tanpa meninggalkan kemudahan dan kebutuhan para pedagang. (din)

?>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

?>