Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Mantan Karyawan Summit Oto Finance Divonis 1 Tahun atas Kasus Penggelapan Motor

Terdakwa Rifqi saat dipersidangan dengarkan putusan hakim

DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Rifqian Arfi Andika, mantan karyawan PT Summit Oto Finance (SOF) Mojokerto. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut pidana 10 bulan penjara.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang Cakra PN Mojokerto pada Selasa (11/11/2025). Sidang dipimpin Hakim Ketua Fransiskus Wilfridus, S.H., dengan hakim anggota Lukman Hakim, S.H., serta dihadiri JPU Henry Satria Gagah Pratama dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Rifqian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan perusahaan dan mencederai kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai karyawan,” ujar hakim anggota Lukman Hamim dalam sidang terbuka untuk umum.

Kasus ini bermula ketika Rifqian bersama rekannya, Eki Sahrudin, melakukan penagihan ke rumah debitur bernama Sri Sulistyowati di Dusun Ngerayung, Kelurahan Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Penagihan itu terkait tunggakan satu unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS warna hitam bernopol S 2899 NCA.

Namun, diketahui motor tersebut sudah digadaikan oleh debitur kepada seseorang bernama Miftakhul Eva Zaroh alias Mita sebesar Rp5 juta. Terdakwa kemudian menebus motor itu dengan mentransfer Rp5 juta ke rekening Mita dan menambah Rp1,5 juta secara tunai kepada Sri Sulistyowati.

Alih-alih menyerahkan motor hasil tebusan ke kantor PT SOF sebagaimana prosedur, Rifqian justru menyimpan kendaraan tersebut dengan alasan kantor sudah tutup. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp33,602.000, –

Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana satu tahun penjara. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan.

Menanggapi putusan ini, Rifqian menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Sementara pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir.Aprianto SH, Legal litigation PT. Summit Oto Finance

Sementara itu, Aprianto, S.H., Legal Litigation PT Summit Oto Finance Mojokerto, mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai memberi efek jera.

“Kami menghormati putusan pengadilan. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan kepercayaan dan kewenangan,” ujar Aprianto seusai sidang.

Ia menegaskan, PT Summit Oto Finance akan terus bersikap tegas terhadap pelanggaran hukum, baik oleh karyawan maupun pihak eksternal yang merugikan perusahaan.

“Kami juga mengapresiasi kerja sama pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang telah menangani perkara ini secara profesional,” pungkasnya. ( din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *