DIGDAYA NEWS. COM/MOJOKERTO – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bergerak menindaklanjuti polemik pelaksanaan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Dusun Pasinan, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar. Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Desa Tahun 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp 532 juta itu kini menjadi perhatian menyusul munculnya sejumlah persoalan di lapangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menyampaikan bahwa pemkab akan segera memanggil pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi berbagai informasi yang berkembang terkait pelaksanaan proyek tersebut.
“Segera akan kami koordinasikan melalui Asisten II dan Kabag Pembangunan untuk memanggil pihak terkait,” ujar Teguh, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, pelaksanaan program BK Desa sebenarnya diperbolehkan melibatkan pihak ketiga. Namun, mekanisme pengerjaan tetap mengedepankan sistem swakelola sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengadaan barang dan jasa di desa.
Ia menambahkan, pola kontraktual hanya dapat diterapkan apabila pemerintah desa dinilai tidak mampu melaksanakan kegiatan secara mandiri melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto, Yurdiansyah.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam Perbup telah mengatur tahapan pelaksanaan kegiatan BK Desa, termasuk mekanisme pengadaan barang dan jasa.
“Pada prinsipnya diutamakan swakelola. Tetapi jika desa memang memiliki keterbatasan, pelaksanaan secara kontraktual tetap dimungkinkan sesuai aturan,” katanya.
Polemik proyek RTH tersebut sebelumnya mencuat setelah adanya kabar pembongkaran paving oleh pemasok material. Langkah itu diduga dipicu belum terselesaikannya pembayaran material proyek oleh pihak pelaksana pekerjaan.
Salah satu pemasok material berinisial SRY mengaku dirinya hanya berstatus sebagai penyedia material urug sirtu dan tidak memiliki keterlibatan dalam pengelolaan proyek.
“Saya hanya menyuplai material urug sirtu, dan sampai sekarang pembayaran juga belum saya terima,” ujarnya.
Ia menyebut total tagihan material yang belum dibayar mencapai sekitar Rp 22,5 juta.
SRY juga membantah isu yang menyebut dirinya meminjamkan nama perusahaan atau turut mengendalikan pelaksanaan proyek desa tersebut. Menurutnya, seluruh kewenangan pekerjaan berada di tangan pemerintah desa.
“Saya tidak ikut mengurus administrasi maupun pelaksanaan proyek. Semua menjadi kewenangan desa,” tegasnya.
Selain persoalan pembayaran material, proyek RTH Kepuhanyar juga diwarnai isu dugaan adanya aliran fee kepada oknum tertentu. Informasi yang beredar menyebut adanya transfer dana senilai sekitar Rp 25 juta yang dikaitkan dengan proyek tersebut.
Bahkan, dugaan itu disebut diperkuat dengan beredarnya rekaman voice note dan bukti transfer di kalangan pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Desa Kepuhanyar, Slamet Hidayat, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi mengenai mekanisme pelaksanaan proyek, alasan penggunaan sistem kontraktual, maupun dugaan aliran fee yang menjadi perhatian publik. ( din)












