FPU Desak Menag Segera Tetapkan Rektor Definitif UINSA, Soroti Berkepanjangannya Status Plt

Koordinator FPU, Ja'far saat berikan keterangan pada wartawan

DIGDAYA NEWS. COM/ SURABAYA – Forum Penyelamat UINSA (FPU) mendesak Menteri Agama RI Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar segera memberikan kepastian terkait pengangkatan dan pelantikan Rektor definitif Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.

Desakan tersebut disampaikan FPU melalui surat terbuka tertanggal 8 Agustus 2026. Mereka menilai ketidakpastian pucuk kepemimpinan kampus tidak boleh dibiarkan berlarut karena dapat berdampak terhadap stabilitas organisasi, pengambilan kebijakan strategis, pelayanan akademik hingga kepercayaan sivitas akademika.

Koordinator FPU, Dr. Suhermanto Ja’far, mengatakan proses pemilihan pimpinan UINSA sebelumnya telah melewati sejumlah tahapan kelembagaan, termasuk proses di tingkat Senat Universitas serta penyampaian nama calon kepada Kementerian Agama.

Atas kondisi tersebut, FPU mempertanyakan alasan belum adanya kepastian mengenai siapa yang akan memimpin UINSA secara definitif.

“UINSA membutuhkan kepastian mengenai siapa yang akan memimpin universitas secara definitif, bukan ketidakpastian kepemimpinan yang berkepanjangan,” ujar Dr. Herman.

Menurut FPU, status Pelaksana Tugas (Plt) seharusnya hanya digunakan sebagai solusi sementara dalam masa transisi. Mekanisme tersebut tidak semestinya berkembang menjadi pola kepemimpinan yang berlangsung tanpa batas waktu yang jelas.

FPU pun meminta Kementerian Agama memberikan penjelasan secara terbuka apabila masih terdapat kendala administratif, hukum maupun kelembagaan yang menyebabkan proses penetapan Rektor definitif belum dapat diselesaikan.

Mereka menilai transparansi diperlukan untuk mencegah berkembangnya rumor dan spekulasi di lingkungan kampus.

Selain meminta percepatan penetapan Rektor definitif, FPU juga menyatakan sikap menolak apabila Prof. Akh. Muzakki kembali diangkat sebagai Rektor UINSA untuk periode berikutnya.

Dr. Herman menyebut penolakan tersebut bukan didasari persoalan pribadi, melainkan merupakan bentuk evaluasi terhadap kepemimpinan dan tata kelola universitas pada periode sebelumnya.

Sejumlah hal yang menjadi perhatian FPU antara lain pelayanan akademik, pelaksanaan program, tata kelola jabatan, fasilitas kampus, pelayanan mahasiswa, serta kondisi dosen dan tenaga kependidikan.

FPU juga mengaku menerima aspirasi dari sivitas akademika mengenai sejumlah persoalan, mulai dari pelaksanaan wisuda, penggunaan mekanisme Plt pada jabatan struktural, fasilitas dan keamanan kampus, perpustakaan, parkir hingga kebijakan administratif.

Meski demikian, FPU menegaskan berbagai aspirasi tersebut tetap perlu diverifikasi dan dievaluasi secara objektif melalui mekanisme kelembagaan.

“Kami tidak ingin kritik berhenti pada opini atau asumsi. Setiap persoalan harus diuji melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dr. Herman.

FPU meminta Kementerian Agama menjadikan rekam jejak kepemimpinan, integritas, kompetensi akademik, kepatutan administratif dan aspek hukum sebagai bagian penting dalam menentukan Rektor UINSA.

Menurut mereka, posisi Rektor merupakan jabatan strategis yang tidak cukup hanya mempertimbangkan kemampuan akademik. Pemimpin universitas juga dituntut memiliki kapasitas manajerial, integritas, kemampuan membangun komunikasi serta mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan akademik dan tata kelola birokrasi.

FPU juga meminta proses penentuan Rektor tidak menjadi arena penghakiman melalui opini publik. Namun di sisi lain, proses tersebut juga diharapkan tidak sebatas formalitas administratif tanpa pemeriksaan rekam jejak secara menyeluruh.

FPU turut mengingatkan agar proses pengangkatan Rektor UINSA terbebas dari intervensi kepentingan politik praktis, baik dari internal maupun eksternal Kementerian Agama.

Mereka berharap penentuan pimpinan universitas benar-benar berorientasi pada kepentingan akademik, profesionalitas, integritas dan kemaslahatan institusi.

“Kampus harus tetap menjadi rumah ilmu, bukan instrumen mobilisasi kepentingan politik,” tegas Dr. Herman.

FPU juga mendorong agar kebijakan strategis di lingkungan UINSA dijalankan berdasarkan SOP, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas serta kepastian hukum.

Untuk mengawal tuntutan tersebut, FPU menyatakan siap menempuh jalur dialog maupun mekanisme kelembagaan. Mereka membuka kemungkinan menyampaikan aspirasi kepada DPR RI dan Ombudsman RI, serta menggunakan mekanisme hukum dan administrasi apabila diperlukan.

FPU menegaskan langkah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk kontrol dan penyampaian aspirasi, bukan untuk menciptakan kegaduhan baru di lingkungan UINSA.

Bagi FPU, persoalan utama yang harus segera dijawab adalah kepastian mengenai siapa yang akan memimpin UINSA dan bagaimana legitimasi kepemimpinan tersebut dibangun.

Mereka berharap Kementerian Agama segera menyelesaikan proses pengangkatan Rektor definitif sehingga UINSA dapat menjalankan agenda akademik dan kelembagaannya dengan arah kepemimpinan yang jelas.

FPU menilai kampus sebesar UINSA tidak seharusnya terlalu lama berada dalam status kepemimpinan sementara. Kepastian kepemimpinan dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga profesionalitas, stabilitas dan kepercayaan sivitas akademika terhadap masa depan universitas. ( din)

?>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

?>