DIGDAYA NEWS. COM / SURABAYA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur kini menjadi perhatian aparat penegak hukum tingkat pusat. Ketua DPD Ormas FKI-1, Wiwit Haryono, melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Senin (18/5/2026).
berdasarkan keterangan rilisnya, Pelaporan itu dilakukan setelah muncul dugaan adanya penghimpunan dana dalam sejumlah kegiatan pembinaan akademik di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang berada di bawah koordinasi KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.
Wiwit menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar berkaitan dengan administrasi internal, melainkan telah menyentuh aspek tata kelola pendidikan tinggi keagamaan yang memerlukan penanganan aparat penegak hukum pusat.
Menurutnya, dugaan pungutan itu disebut berlangsung berulang kali dalam berbagai agenda akademik dan pembinaan dosen, dengan pembiayaan yang dinilai membebani peserta maupun institusi perguruan tinggi.
“Ini sudah menjadi perhatian nasional karena dugaan pungutan disebut terjadi dalam banyak kegiatan yang berkaitan dengan dosen maupun kampus,” kata Wiwit kepada wartawan.
Ia mengaku laporan yang disampaikan ke Kejagung dan KPK dilengkapi sejumlah dokumen pendukung. Dalam berkas laporan tersebut, pihaknya menyerahkan ratusan bukti penerimaan pembayaran yang disebut memuat identitas serta stempel resmi KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.
Selain itu, sejumlah dokumen terkait aliran penggunaan dana juga turut dilampirkan sebagai bahan awal penyelidikan aparat penegak hukum.
“Kami menyerahkan cukup banyak dokumen, termasuk bukti penerimaan pembayaran dan beberapa data aliran dana yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Wiwit mengatakan pelaporan ke tingkat pusat dilakukan karena perkara tersebut diduga berkaitan dengan pejabat strategis di lingkungan pendidikan tinggi keagamaan Islam.
Ia menyinggung posisi Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya yang juga menjabat sebagai Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur sebagai alasan perlunya supervisi langsung dari Kejagung maupun KPK.
“Karena berkaitan dengan pejabat eselon dan tata kelola pendidikan tinggi keagamaan, maka perlu pendalaman yang independen dan objektif,” tegasnya.
Ia juga menyebut pihak Kejaksaan maupun KPK disebut akan melakukan telaah awal terhadap laporan yang telah diterima.
Di sisi lain, Wiwit mengungkapkan bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sebelumnya juga telah melakukan audit di lingkungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur. Ia meminta hasil audit tersebut dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui tindak lanjut atas dugaan pungutan tanpa dasar aturan yang jelas.
“Karena ini lembaga negara, hasil audit seharusnya transparan agar publik mengetahui bagaimana pengawasannya,” katanya.
Apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti dalam proses hukum, perkara ini dinilai berpotensi menjadi momentum evaluasi tata kelola KOPERTAIS secara nasional, khususnya menyangkut akuntabilitas keuangan dan mekanisme pembinaan akademik di bawah Kementerian Agama.
Sementara itu, Dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Dr. Riza Alifianto Kurniawan, SH., MTCP, menilai kegiatan pembinaan dosen menuju Sertifikasi Dosen (Serdos) pada dasarnya merupakan hal yang positif dan penting dalam meningkatkan kualitas akademik.
Namun demikian, ia menegaskan pelaksanaannya tetap harus mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, dan tidak menimbulkan kesan adanya tekanan administratif kepada peserta.
“Pembinaan dosen memang penting agar peserta siap mengikuti Serdos, tetapi mekanismenya harus tetap sehat dan profesional,” ujarnya.
Riza juga menyoroti pelaksanaan kegiatan akademik di hotel dengan pembebanan biaya kepada peserta. Menurutnya, kegiatan pembinaan lebih tepat dilaksanakan di lingkungan kampus atau fasilitas akademik agar lebih efisien dan sesuai orientasi pendidikan.
“Kalau orientasinya pembinaan akademik, idealnya dilaksanakan di kampus, bukan di hotel,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan utama dalam polemik tersebut bukan hanya soal ada atau tidaknya pungutan, tetapi juga terkait kebebasan peserta dalam menentukan pilihan mengikuti kegiatan.
Menurutnya, apabila peserta merasa khawatir terhadap dampak administratif jika tidak mengikuti kegiatan tertentu, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun etik birokrasi.
“Peserta seharusnya tetap memiliki hak untuk mengundurkan diri tanpa konsekuensi administratif. Kalau ada tekanan atau kesulitan tertentu, itu bisa menjadi persoalan,” jelasnya.
Riza menegaskan tata kelola pendidikan tinggi harus dijalankan secara profesional dan akuntabel, terutama dalam proses pembinaan dosen maupun layanan administrasi akademik lainnya.
“Jangan sampai dosen berada pada posisi rentan akibat ketergantungan administratif dalam proses seperti BKD, Serdos, atau kenaikan jabatan akademik,” pungkasnya.( din)












